Kemenlu Buka Lowongan CPNS 2021 untuk Lulusan S1, Ini Syarat Lengkapnya (bag.1)

Posted on

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi salah satu kementerian yang membuka seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021.

Kali ini Kemlu mengiklankan 332 posisi pelatihan untuk berbagai posisi di Kemlu. Berdasarkan situs resmi e-cpns.kemlu.go.id, berikut beberapa informasi pelaksanaan seleksi CPNS 2021 di Kementerian Luar Negeri:

1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

Setiap calon pelamar yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS di Departemen Luar Negeri setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus untuk setiap pelatihan.

Berikut ini adalah persyaratan umum untuk CPNS Kemenlu:

  1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan penduduk sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi sekolah yang memenuhi persyaratan posisi tersebut.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  9. Siap ditampung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk pemerintah, termasuk negara/wilayah yang terancam secara politik, ekonomi, atau keamanan.
  10. Siap bertugas di Departemen Luar Negeri dan tidak mencari mutasi karena alasan apa pun selama paling sedikit 10 tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS

Halaman Selanjutnya (2/3)>>>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *